Sekali Lagi, Rumah Syariah Tanpa Riba dan Denda...

Kampanye iklan rumah berkonsep syariah tanpa riba, tanpa bunga, dan tanpa denda semakin gencar menghiasi media sosial.



Sebut saja Ummi Residences dan Samara I-V yang dipromosikan PT Alfatih Bangun Indonesia (ABI Properti). Juga De Alexandria, Javatama Residence, dan Kampung Islami Thayibah, yang pasarkan Rumah Tahajjud.
Banyak nettizen kemudian menanyakan konsep syariah yang diusung, dan bagaimana pengembangnya menjamin uang konsumen agar tetap aman hingga rumah terbangun.
Tak hanya itu, beberapa di antaranya bahkan menuding kampanye iklan rumah berkonsep syariah ini hanya menjual agama, demi meraup pasar muslim yang notabene demikian besar ceruknya.
Marketing Manager ABI Properti, Dadan Sofyan menolak anggapan iklan perumahan yang dikampanyekannya di media internet berkedok agama.
"Kami memilih konsep syariah karena keinginan menerapkan gaya hidup islami. Menjauhi riba, bunga, denda dan semua hal yang bertentangan dengan syar'i, (sesuai kaidah Islam)" papar Dadan kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015). 
Masih menurut Dadan, sudah terjadi transformasi masif dalam masyarakat urban perkotaan saat ini. Terutama kelas menengah yang menginginkan gaya hidupnya mengikuti nilai-nilai Islam.
Oleh karena itu, Dadan dan sekumpulan anak muda yang tergabung dalam pengembang properti syariah, menciptakan terobosan. Mereka membangun rumah berkonsep syariah.
"Konsep syariah direpresentasikan dalam segala aspek. Terutama sisi pembiayaan dan transaksi dengan meniadakan peranan perbankan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR)," tutur Dadan.
Karena meniadakan peran perbankan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) pun menjadi tidak penting.
Konsumen, lanjut Dadan, hanya berurusan dengan pihak pengembang serta notaris yang ditunjuk, setelah kesepakatan harga dan tenor KPR disepakati.
Contohnya, konsumen A membeli unit Samara I di Bojong Gede, seharga Rp 150 juta. Dengan konsep KPR syariah, harga tunai tersebut berubah menjadi Rp 250 juta per kelipatan lima tahun.
"Perubahan harga menjadi Rp 100 juta lebih tinggi dalam lima tahun, setelah memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi," imbuh Dadan.
Ini artinya, jika konsumen tersebut ingin memanfaatkan fasilitas KPR syariah bertenor lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp 250 juta.  
Besaran harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk ABI Properti.
"Kami menyebut notaris ini sebagai hakim. Notaris inilah yang menjamin uang konsumen yang dibayarkan kepada pengembang, akan aman sampai rumah terbangun," tandas Dadan.
Pasar muslim
Kendati dengan tegas menolak tudingan "jualan agama", Dadan tak menampik bahwa pasar muslim yang ceruknya besar merupakan sasaran utamanya.
"Sekarang kan batas antara syariah dan syub'hat sangat tipis. KPR Syariah perbankan Nasional pun tidak seratus persen syar'i," ungkap Dadan.
Masyarakat menengah perkotaan yang kritis dan ingin seratus persen menerapkan gaya hidup islami pun mulai beralih.
Mereka, kata Dadan, tidak lagi memanfaatkan KPR konvensional maupun KPR Syariah yang dijual perbankan Nasional.
"Kebutuhan KPR syariah tanpa bunga, riba dan denda ini yang sangat besar pasarnya. Ini sebuah peluang bagi kami untuk memenuhi kebutuhan itu," kata Dadan.
Hingga Oktober 2015, Ummi Residences yang dipasarkannya, terjual 10 unit. Sebagian konsumen berasal dari Jakarta. Mereka membeli karena motif kesamaan ideologi dan konsep syariah yang ditawarkan.

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »